December 10, 2010

Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Makassar

Sebenarnya pengurusan paspor saya sudah selesai sekitar seminggu yang lalu, namun baru kali ini sempat saya posting agar menjadi catatan saya untuk masa yang akan datang, sekalian untuk berbagi informasi kepada teman-teman yang hendak mengurus paspor, hehe.


Saya rasa untuk cara, prosedur, dan persyaratan pengurusan paspor sendiri sudah banyak dibahas oleh rekan-rekan blogger, bahkan persyaratan dan biayanya sudah dicantumkan langsung di situs Ditjen Imigrasi.

Pengurusan paspor saat ini sudah bisa dilakukan secara online, tinggal menyiapkan hasil scan dokumen sebagai syarat pengurusan paspor. Untuk pengurusan paspor baik secara online maupun offline, dokumen yang diperlukan seperti yang tercantum di situs Ditjen Imigrasi RI sebagai berikut:
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
  • Surat nikah bagi yang telah menikah
  • Paspor lama bagi yang telah mengurus paspor sebelumnya
  • Surat ganti nama (jika berencana mengganti nama)
  • Rekomendasi tertulis dari atasan bagi PNS, karyawan BUMN, TNI/POLRI, atau swasta.
Biaya pengurusan paspor (tipe 48 halaman) pada saat tulisan ini saya buat sebesar Rp. 270.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 

Oh iya, pada saat pengambilan formulir di koperasi kantor Imigrasi, akan dikenakan biaya Map sebesar Rp 20.000, meskipun sebenarnya untuk formulirnya tidak dikenakan biaya :)


Beberapa hal yang penting untuk diingat ketika hendak mengurus paspor:
  • Berpakaian rapih (mengenakan baju berkerah)
  • Foto copy KTP yang disiapkan harus satu halaman penuh (kertasnya jangan dipotong), jika tidak nanti akan diminta untuk mengcopy ulang, hehe
  • Sebaiknya sudah ada di kantor Imigrasi sebelum pukul 09.00, pengalaman kemarin datangnya pukul 08.00 petugas belum masuk, katanya sih buka jam 09.00, hehe. 
  • Siapkan dokumen asli beserta copyannya sebelum berangkat.
Untuk proses pengurusan paspor sendiri memakan waktu beberapa hari, jadi kita akan diminta untuk datang lagi sekitar 2 atau 3 hari berikutnya, prosesnya kira-kira seperti ini:

Pertemuan Pertama:
  • Mengisi fomulir pendaftaran serta menyetor foto copy/salinan dokumen yang dipersyaratkan
  • Mendapatkan surat bukti tanda pendaftaran
Pertemuan Kedua:
  • Membawa surat bukti tanda pendaftaran
  • Antri untuk wawancara dan foto
  • Membayar biaya paspor
Pertemuan Ketiga:
Pengambilan paspor, biasanya diminta datang setelah jam istirahat siang dan hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), tinggal setor di loket dan tunggu panggilan :)


Prosedur pengurusan paspor ini berlaku di kantor Imigrasi Klas I Makassar Jl. Perintis Kemerdekaan Km 13 Makassar. Mohon dikoreksi jika ada yang salah dan ditambahkan jika ada yang kurang lengkap. Semoga bermanfaat :)

0 komentar:

Post a Comment

Leave comments.